Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk pembelian avtur di tengah lonjakan harga minyak. Kebijakan itu berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam rangka Dukungan Pemerintah Terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Aturan itu dirilis pada 24 April 2026.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026,” demikian tertulis dalam pasal 2 Ayat 3 beleid tersebut, dikutip Senin (27/4).
Dengan kebijakan PPN DTP 100 persen ini, Purbaya berharap kenaikan harga tiket pesawat bisa tertahan. Pasalnya, 40 persen komponen pembentuk harga berasal dari avtur.
Kebijakan ini berlaku hingga 60 hari ke depan atau selama dua bulan sejak aturan mulai diberlakukan, yakni 22 April 2026.
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge,” bunyi Pasal 2 Ayat 4.
Dengan ketentuan tersebut, PPN DTP tidak akan ditanggung apabila jasa yang diserahkan berada di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai batas waktu.
Harga avtur tercatat melonjak hingga 72,45 persen mulai 1 April 2026. Angka itu berlaku untuk maskapai penerbangan domestik di Bandara soekarno-hatta (CGK).
Berdasarkan laman Pertamina, harga avtur untuk penerbangan domestik di CGK tercatat Rp23.551 per liter yang berlaku 1-30 April.Angka tersebut naik dari maret yang sebesar Rp13.656 per liter.
Kenaikan harga avtur juga terjadi di bandara lain. Di Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), harga avtur naik dari Rp14.880 per liter pada bulan lalu menjadi Rp24.775 per liter.







