JAKARTA – Yayasan Katalis Nusantara Lestari (Kanal Foundation) mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi pada skema Dana Insentif Fiskal (DIF) dengan memberikan penghargaan lebih besar kepada daerah yang berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat ketahanan ekologi nasional sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.
Direktur Eksekutif Kanal Foundation, Roy Salam, menekankan bahwa pemerintah daerah memikul beban biaya konservasi serta biaya peluang yang signifikan dalam menjaga kawasan hutan, lahan, mangrove, dan ekosistem pesisir. Oleh karena itu, pelestarian lingkungan harus diakui sebagai indikator kinerja utama yang layak mendapatkan dukungan anggaran memadai dari pemerintah pusat.
“Sudah saatnya kebijakan transfer fiskal memberikan penghargaan yang sepadan atas kontribusi daerah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem,” ujar Roy dalam keterangan resmi pada Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, penilaian kinerja lingkungan harus disusun berdasarkan indikator yang objektif, terukur, dan dapat diverifikasi. Fokus penilaian tersebut dapat mencakup perlindungan keanekaragaman hayati, upaya restorasi lahan, hingga pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di tingkat daerah.
Pendekatan ini sejalan dengan mekanisme Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang telah diimplementasikan di 48 daerah di Indonesia. Instrumen ini terbukti efektif dalam mendorong pemerintah daerah untuk mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Manfaat dari kebijakan ini dinilai akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Ketahanan ekologi yang terjaga akan menjamin ketersediaan air bersih, pengendalian dampak perubahan iklim, serta pengurangan risiko bencana seperti banjir.
Kanal Foundation menyarankan agar dana insentif tersebut dapat disalurkan hingga ke tingkat tapak untuk mendukung aksi konservasi masyarakat. Hal ini akan memosisikan DIF sebagai investasi publik dalam mempercepat transisi menuju ekonomi hijau yang inklusif.
Reformasi skema DIF saat ini tengah menjadi perhatian dalam Pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Kanal Foundation juga menyoroti tren penurunan alokasi anggaran DIF dalam beberapa tahun terakhir. Pada APBN 2026, nilai DIF tercatat hanya sebesar Rp 1,8 triliun, angka yang merosot tajam dari posisi Rp 4,3 triliun pada tahun 2025.
Penurunan alokasi anggaran ini dikhawatirkan akan melemahkan motivasi daerah untuk melanjutkan reformasi kebijakan publik. Tanpa insentif yang memadai, kapasitas daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan berisiko terhambat.
Penguatan DIF diharapkan mampu menjadi instrumen pendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. Dengan alokasi yang tepat, daerah akan memiliki ruang fiskal lebih luas untuk berinvestasi pada perlindungan lingkungan hidup demi kepentingan generasi mendatang.






