JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras tudingan politisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Jaksa Parade Hutasoit menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan murni didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menepis anggapan Nadiem yang menyebut kasus ini dipicu oleh “pihak kuat” di sektor pendidikan yang merasa terganggu dengan kebijakan digitalisasi.
“Kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru,” ujar Parade di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/6).
Dalam nota pembelaannya (pleidoi), Nadiem Makarim mengklaim bahwa banyak pihak di dunia pendidikan tidak senang dengan kebijakan digitalisasinya. Nadiem bahkan mengaku sempat meremehkan aspek politik dalam jabatannya, termasuk mengabaikan “ritual politik” dan hubungan lintas institusi yang ia nilai krusial untuk keberlangsungan program.
Nadiem berdalih, gaya kepemimpinannya yang kurang merangkul pihak-pihak lama di sektor pendidikan serta penolakannya terhadap beberapa undangan formal politisi telah menciptakan gesekan yang berujung pada dendam. Meski begitu, Nadiem tetap bersikeras bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kesalahan investigasi karena dakwaan yang dinilainya tidak sesuai realita.
Menanggapi besarnya dukungan publik terhadap Nadiem, baik di media sosial maupun dari kalangan figur publik seperti Cinta Laura hingga Maudy Ayunda, Jaksa Parade menilai fenomena tersebut terjadi karena masyarakat belum memahami detail persidangan.
Menurut Parade, dukungan tersebut muncul karena publik belum mendapatkan edukasi menyeluruh mengenai fakta-fakta yang telah dipaparkan jaksa selama empat bulan proses persidangan berjalan. Ia menyebut opini publik yang terbentuk saat ini mungkin belum mencerminkan kebenaran hukum yang sebenarnya.
“Bisa jadi masyarakat atau netizen yang mendukung Nadiem itu belum tercerahkan. Persidangan ini sudah berlangsung sekitar 4 bulan, jadi mungkin banyak fakta yang belum teredukasi ke netizen,” jelasnya.
Parade menegaskan, pihaknya tidak membatasi adanya penggiringan opini publik oleh kubu terdakwa. Namun, ia memastikan bahwa kebenaran di persidangan tidak dapat diukur berdasarkan popularitas atau dukungan massa di media sosial.







