Tutup
NewsRegulasiTeknologi

Revisi UU Persaingan Usaha: UMKM dan Konsumen Terlindungi

316
×

Revisi UU Persaingan Usaha: UMKM dan Konsumen Terlindungi

Sebarkan artikel ini
menjawab-tantangan-ekonomi-digital,-nevi-zuairina:-revisi-uu-persaingan-usaha-harus-lindungi-umkm
Menjawab Tantangan Ekonomi Digital, Nevi Zuairina: Revisi UU Persaingan Usaha Harus Lindungi UMKM

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menekankan pentingnya revisi undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurutnya, revisi UU ini harus menjadi momentum strategis untuk memperkuat perlindungan UMKM, menjamin kepentingan konsumen, dan merespons perkembangan pesat ekonomi digital.

Hal ini disampaikan Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Komisi VI DPR RI bersama para akademisi, Senin (2/2).

Rapat tersebut membahas Naskah Akademik dan draf perubahan ketiga undang-undang tersebut.Nevi menilai pembaruan regulasi sangat mendesak karena ketentuan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika teknologi dan model bisnis baru.

Ia menyebut sejumlah masukan akademik dalam RDPU, antara lain perlunya peningkatan efektivitas sanksi dan penguatan penegakan hukum.

Selain itu, Nevi juga menyoroti perlunya penyediaan penyidik khusus, perluasan kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha, dan penguatan perlindungan konsumen.Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini menambahkan bahwa kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional harus diimbangi dengan regulasi persaingan usaha yang adil dan proporsional.”Revisi undang-undang tidak boleh justru mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil,” tegasnya.

Nevi juga menekankan pentingnya perluasan definisi pelaku usaha agar mencakup entitas digital lintas negara yang memiliki dampak langsung terhadap pasar domestik.

Menurutnya, pengaturan mengenai algoritma harga, penguasaan data, serta dominasi platform digital harus dirumuskan secara jelas agar hukum persaingan tetap relevan dan efektif.

Selain aspek perlindungan pelaku usaha,Nevi menegaskan bahwa kepentingan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam revisi regulasi.

“Undang-undang yang diperbarui harus menjamin masyarakat memperoleh harga yang wajar, kualitas produk yang baik, serta pilihan yang beragam,” ujarnya.

Nevi juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), baik dari sisi kewenangan, transparansi proses penegakan hukum, maupun penguatan sumber daya manusia.

Ia mendorong agar KPPU diperkuat sebagai lembaga negara independen yang mampu bertindak cepat, profesional, dan akuntabel di tengah meningkatnya kompleksitas ekonomi digital.”RUU ini harus sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya penguatan ekonomi digital dan UMKM,” pungkas Nevi.