News

Niniak Mamak Bantah Narasi Pejabat Soal Sengketa Tanah Ulayat

55
×

Niniak Mamak Bantah Narasi Pejabat Soal Sengketa Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
niniak-mamak-dukung-pembangunan-pasar-payakumbuh-asal-tanah-ulayat-nagari-tidak-hilang
Niniak Mamak Dukung Pembangunan Pasar Payakumbuh Asal Tanah Ulayat Nagari Tidak Hilang

Payakumbuh – Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek secara tegas melayangkan kecaman terhadap narasi publik yang dibangun oknum pejabat Pemerintah Kota Payakumbuh terkait sengketa lahan Pasar Pusat.

Datuak Simarajo Lelo menyoroti ketidakkonsistenan Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, yang dianggap memberikan keterangan menyimpang dari fakta persidangan saat berbicara kepada media.

Para pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Faizal, sebelumnya telah mengakui di bawah sumpah dalam sidang PTUN pada 13 Juli 2026 bahwa lahan pasar tersebut adalah tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Gadang.

Pengakuan tersebut sejalan dengan Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 yang menetapkan status tanah itu sebagai milik ulayat nagari.

Datuak Simarajo Lelo menyayangkan upaya oknum pejabat yang kini justru membangun opini emosional demi mencari simpati atasan di luar persidangan.

Ia menegaskan agar para pejabat berhenti melebih-lebihkan keterangan hanya untuk kepentingan karier pribadi dan kembali fokus pada substansi gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedur penerbitan Sertifikat Hak Pakai.

Teddy Datuak Mangkuto Simarajo menambahkan bahwa masyarakat nagari tidak pernah memiliki niat untuk menghambat agenda pembangunan pasar modern di wilayah mereka.

Ia menuding adanya kejanggalan dalam proses administrasi di BPN yang diduga hasil rekayasa oknum pejabat melalui pendekatan individu kepada niniak mamak tanpa melalui prosedur kesepakatan kolektif di balai adat.

Beberapa niniak mamak yang sempat dimintai persetujuan secara diam-diam kini merasa telah tertipu karena menyadari prosedur tersebut menyalahi aturan adat yang berlaku.

Kuasa hukum niniak mamak, Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya kini semakin solid dalam memperjuangkan hak atas tanah pusako tinggi tersebut melalui jalur hukum.

Wendra menuntut Pemko Payakumbuh segera menghentikan narasi adu domba yang memberi kesan negatif seolah-olah masyarakat menolak pembangunan.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan tanah ulayat harus tunduk pada hukum adat dan keputusan musyawarah, sebagaimana telah dijamin dalam UUPA Nomor 3 Tahun 1960 serta konstitusi negara.