Tutup
NewsRegulasi

Sekda Padang Pariaman Luruskan Isu Pengadaan Barang

277
×

Sekda Padang Pariaman Luruskan Isu Pengadaan Barang

Sebarkan artikel ini
sekda-padang-pariaman-luruskan-isu-soal-pengadaan-barang 
Sekda Padang Pariaman Luruskan Isu Soal Pengadaan Barang 

Parik Malintang – Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, membantah isu jual beli proyek yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan,seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Padang Pariaman berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Rudy memastikan, proses pengadaan bebas dari intervensi kepala daerah.

“Ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/5/2024).

Rudy juga menekankan, Pemda selalu menjaga integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pengadaan.

“Kita mewanti-wanti kepada seluruh OPD untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pemda, lanjut Rudy, rutin melakukan evaluasi dan menginstruksikan APIP agar bekerja lebih optimal.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengingatkan pentingnya pengawasan dan verifikasi lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“PPK harus turun langsung ke lapangan dan menguji laporan yang diterima dari konsultan pengawas,” kata Hendra.

Hendra meminta agar segera dilakukan teguran dan pengambilan keputusan yang terukur jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai.

Hendra juga menyinggung Perpres 46/2025 yang membawa sejumlah perubahan penting. Di antaranya digitalisasi proses pengadaan, afirmasi bagi UMKM, penambahan jenis kontrak, fleksibilitas dalam penunjukan langsung, hingga pengawasan yang lebih ketat.

“Seluruh pembaruan tersebut mendorong pengadaan yang lebih efisien, transparan, akuntabel, serta mendukung industri dalam negeri,” pungkasnya.

Pemkab Padang pariaman berkomitmen penuh dalam menerapkan prinsip good governance dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan berjalan optimal.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menutup perdagangan di zona merah pada hari terakhir bulan Mei 2026. Pada Jumat (29/5/2026), IHSG turun tipis 0,05% ke level 6.127,38. Sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd), indeks acuan Bursa Efek Indonesia ini telah anjlok 29,14%. Tekanan pasar kali ini terutama dipicu oleh efektifnya rebalancing indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berlaku pada…