Padang Pariaman – pemerintah Provinsi sumatera Barat (Sumbar) bersama Polda Sumbar menerapkan sistem satu arah (one way) di jalur Padang-bukittinggi via Lembah Anai.Kebijakan ini akan berlaku mulai 19 hingga 24 Maret 2026, selama periode arus mudik dan balik Lebaran 1447 H/2026.
Gubernur Sumbar, mahyeldi Ansharullah, dan Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, meresmikan rekayasa lalu lintas ini di Simpang Manunggal Sicincin, Kamis (19/3/2026).
Mahyeldi menjelaskan, sistem one way ini adalah langkah strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Lembah Anai saat mudik Lebaran.
“Tradisi mudik adalah bagian dari masyarakat Minangkabau. Rekayasa lalu lintas ini hadir untuk memastikan perjalanan masyarakat lebih aman,lancar,dan nyaman,” kata Mahyeldi.
Sistem one way diberlakukan berbasis waktu. Arus dari Padang menuju Bukittinggi berlaku pukul 10.00–14.00 WIB, dan sebaliknya pukul 14.00–18.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sejak H-2 Lebaran hingga 24 Maret 2026.
Pengaturan ini bertujuan mengurai kemacetan dan mengurangi beban jalur Lembah Anai yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana.
“kita ingin arus lalu lintas lebih lancar dan teratur, sekaligus menjaga kondisi infrastruktur agar tidak semakin terbebani. Ini penting demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Gubernur mengimbau pemudik untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik dan memastikan kendaraan layak jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengecek kondisi kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas selama perjalanan,” pesannya.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, mengatakan penerapan sistem satu arah ini merupakan hasil kajian bersama Ditlantas, Dinas Perhubungan, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kebijakan ini dirancang untuk memastikan arus mudik dan balik Lebaran berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Polda Sumbar akan mengoptimalkan pelayanan dan pengamanan selama periode Lebaran, termasuk pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Peresmian kebijakan ini ditandai dengan pelepasan kendaraan oleh Gubernur dan Kapolda Sumbar, didampingi unsur Forkopimda.







