NewsRegulasi

Tak Gunakan Masker di Sumbar, Siap-siap Didenda Rp 250 Ribu !

×

Tak Gunakan Masker di Sumbar, Siap-siap Didenda Rp 250 Ribu !

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Kompas

Padang – DPRD dan Pemprov Sumatera Barat sepakat atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona menjadi Perda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, Perda ini terdiri dari 10 bab, dan terdapat 117 pasal yang mengatur terkait ketentuan kondisi kernormalan baru di Sumatera Barat.

“Terkait adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana,” kata Hidayat di Padang, Jumat 11 September 2020.

Hidayat menyebut, dalam pasal 110 diatur bahwa seseorang yang tidak menggunakan masker dapat diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Sedangkan, pada pasal lanjutannya, Pasal 111 diatur setiap penanggungjawab kegiatan maupun usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usaha dapat diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau dengan Rp 25 juta.

“Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi, atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali,” jelas Hidayat.

Selain itu, kata Hidayat, dalam pelaksanaannya merunut Pasal 106 diatur bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) membuat tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, Perangkat Daerah, instansi terkait, dan lembaga lainnya.

“Tata cara pelaksanaan sendiri akan ditindaklanjuti dalam keputusan gubernur,” sebut Hidayat.

Hidayat juga menegaskan, jika Perda ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat namun regulasi ini sangat dibutuhkan dalam mencegah pandemi,” kata Hidayat.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyebutkan, pihaknya akan melakukan pembahasan ini secara maraton atau terus menerus hingga menjadi lebih efisien, karena selesai dalam kurun waktu sembilan hari.

“Pembahasan dilakukan dari pagi hingga malam hari dan untuk Bimtek (Bimbingan Teknis) dilakukan secara virtuap. Sementara Studi banding tidak dilakukan karena ini merupakan perda pertama di Indonesia,” kata Supardi.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sendiri menerangkan bahwa Perda dibuat lantaran regulasi sebelumnya dinilai belum kuat. Pasalnya, tidak ada sanksi yang memberikan efek jera.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

News

KPU Sumatera Barat menegaskan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Serentak Nasional 2024 tidak boleh menjadi agen peserta pilkada. Anggota KPPS harus bebas dari afiliasi politik dan bertugas menyosialisasikan pemilu serta meningkatkan partisipasi masyarakat

News

PKS kembali mendukung pasangan Annisa-Leli di Pilkada Dhamasraya. Dukungan ini memastikan hanya ada pasangan tunggal yang maju setelah Partai Nasdem tidak memenuhi ambang batas pencalonan

News

Hasil verifikasi administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menghasilkan dua paslon yang memenuhi syarat (MS). KPU Sumbar mengumumkan hasil verifikasi kepada publik dan mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id. Tanggapan diterima mulai 15 hingga 18 September 2024.

News

Pengamat politik menilai pasangan Mahyeldi-Vasko berpeluang besar memenangkan Pilgub Sumbar karena investasi politik Mahyeldi dan dukungan suara Gen Z dari Vasko. Meski begitu, persaingan tetap ketat karena Epyardi Asda memiliki gaya kampanye berbeda dan memilih wakil yang kurang dikenal.