Padang – DPRD dan Pemprov Sumatera Barat sepakat atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona menjadi Perda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, Perda ini terdiri dari 10 bab, dan terdapat 117 pasal yang mengatur terkait ketentuan kondisi kernormalan baru di Sumatera Barat.
“Terkait adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana,” kata Hidayat di Padang, Jumat 11 September 2020.
Hidayat menyebut, dalam pasal 110 diatur bahwa seseorang yang tidak menggunakan masker dapat diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Sedangkan, pada pasal lanjutannya, Pasal 111 diatur setiap penanggungjawab kegiatan maupun usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usaha dapat diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau dengan Rp 25 juta.
“Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi, atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali,” jelas Hidayat.
Selain itu, kata Hidayat, dalam pelaksanaannya merunut Pasal 106 diatur bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) membuat tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, Perangkat Daerah, instansi terkait, dan lembaga lainnya.
“Tata cara pelaksanaan sendiri akan ditindaklanjuti dalam keputusan gubernur,” sebut Hidayat.
Hidayat juga menegaskan, jika Perda ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.
“Ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat namun regulasi ini sangat dibutuhkan dalam mencegah pandemi,” kata Hidayat.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyebutkan, pihaknya akan melakukan pembahasan ini secara maraton atau terus menerus hingga menjadi lebih efisien, karena selesai dalam kurun waktu sembilan hari.
“Pembahasan dilakukan dari pagi hingga malam hari dan untuk Bimtek (Bimbingan Teknis) dilakukan secara virtuap. Sementara Studi banding tidak dilakukan karena ini merupakan perda pertama di Indonesia,” kata Supardi.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sendiri menerangkan bahwa Perda dibuat lantaran regulasi sebelumnya dinilai belum kuat. Pasalnya, tidak ada sanksi yang memberikan efek jera.