Jakarta – Pelanggan listrik nonsubsidi dapat bernapas lega. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan ada perubahan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III tahun 2025, yang akan berlangsung mulai Juli hingga September.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, pada Minggu (29/6/2025) menyampaikan, keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Keputusan ini diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga serta meningkatkan daya saing sektor industri,” ujarnya dalam pernyataan resminya.
Jisman menambahkan, keputusan ini diambil meskipun terdapat potensi kenaikan tarif jika dihitung berdasarkan parameter makro ekonomi. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang akan tetap berlaku selama periode Juli hingga September 2025:
R-1/TR 900 VA: rp 1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR ≥6.600 VA: rp 1.699,53/kWh
B-2/TR 6.600-200.000 VA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
I-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
P-1/TR 6.600-200.000 VA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM >200.000 VA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
* L (TR,TM,TT): Rp 1.644,52/kWh
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha dan masyarakat selama kuartal ketiga tahun 2025. Pemerintah dan PLN diharapkan terus menjaga efisiensi dan keberlanjutan penyediaan energi nasional.





