Padang – Pemerintah Kota Padang berkomitmen memberantas pungutan liar (pungli) di seluruh kawasan wisata guna melindungi wisatawan dan masyarakat.
Yudi Indra Syani, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, pada Senin (24/3/2025), menjelaskan salah satu langkah konkret Pemko Padang adalah menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi pedagang, terutama di sektor kuliner.
SE tersebut mewajibkan pedagang menyediakan daftar menu dengan harga yang jelas.
“Tujuannya agar pengunjung mengetahui harga yang berlaku dan terhindar dari penipuan atau pemaksaan harga,” kata Yudi di Padang, Senin (24/3/2025).
Pemko Padang juga akan memasang baliho imbauan di sejumlah titik strategis kawasan wisata.
Baliho ini mengingatkan pengunjung, terutama pemudik, agar teliti memeriksa daftar menu sebelum memesan makanan untuk mencegah mereka merasa ditipu.
Yudi berharap langkah ini menciptakan rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang.
Yudi menambahkan, “Sebagai langkah pencegahan lanjutan, Pemko Padang menyediakan hotline pengaduan pungli di nomor 0851-7406-2266.”
Wisatawan dapat melaporkan praktik pungli atau keluhan lainnya melalui nomor tersebut.