Tutup
News

YLKI Soroti Kerugian Rp 99 Triliun Akibat Kecurangan Beras

103
×

YLKI Soroti Kerugian Rp 99 Triliun Akibat Kecurangan Beras

Sebarkan artikel ini
ylki-soroti-kerugian-rp-99-triliun-akibat-kecurangan-beras
YLKI Soroti Kerugian Rp 99 Triliun Akibat Kecurangan Beras

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti temuan dugaan praktik penipuan standar beras yang berpotensi merugikan konsumen hingga puluhan triliun rupiah. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.

Kementerian Pertanian (Kementan), bersama Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional (NFA), telah mengidentifikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha.Menurut Amran, mayoritas beras yang beredar di pasaran, baik kategori premium maupun medium, tidak memenuhi standar volume, Harga Eceran Tertinggi (HET), serta tidak terdaftar sebagai Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).Kondisi ini mengindikasikan ketidaksesuaian beras dengan standar mutu yang diatur dalam peraturan Menteri Pertanian nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menyampaikan kekecewaannya atas temuan tersebut. “YLKI sangat menyesalkan adanya temuan tersebut, karena ini menunjukkan hak-hak konsumen diabaikan secara terang-benderang,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Menanggapi situasi ini, YLKI mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha perberasan yang merugikan konsumen hingga hampir Rp 100 triliun per tahun. YLKI mengingatkan bahwa ancaman pidana menanti bagi produsen beras yang tidak memenuhi standar, dengan potensi pelanggaran Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, yang dapat berujung pada pidana lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

YLKI juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras yang beredar di pasaran. Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat mengenai kualitas dan kuantitas beras yang dijual. selain itu, YLKI mendorong revisi UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 atau penambahan aturan hukum baru yang memberikan sanksi ketat terhadap komoditas esensial, termasuk bahan pangan.

YLKI juga meminta pemerintah untuk berpihak kepada konsumen terkait komoditas esensial, menjamin perlindungan dari penggelembungan harga di atas HET, kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar, serta distribusi yang macet yang menyebabkan kelangkaan barang. Pengawasan ketat terhadap peredaran beras di pasar juga menjadi sorotan,dengan desakan agar pemerintah tidak ragu memberikan sanksi,termasuk me-recall beras yang tidak memenuhi standar,serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang berulang kali melanggar.

YLKI juga mendorong pembukaan ruang pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan, serta mendirikan posko pengaduan konsumen terkait produk beras sebagai bahan evaluasi bagi pemangku kepentingan. Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Kamis (26/6/2025), pemerintah menyatakan kesepakatan untuk memberikan waktu dua pekan bagi pelaku usaha pangan untuk melakukan perbaikan dan menghentikan semua bentuk penyimpangan.

“Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” tegas Amran.

Amran mengajak seluruh pelaku industri beras untuk berbenah dan menjunjung tinggi etika usaha, serta menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan negara dan rakyat. Ia menegaskan bahwa pangan adalah sektor vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga setiap pelanggaran harus mendapat konsekuensi.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.