Investasi

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

44
×

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Sebarkan artikel ini
Penyidik Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp425 miliar terkait kasus penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia.
Penyidik Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp425 miliar terkait kasus penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia.

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hingga Sabtu, 8 Agustus 2026, telah menyita aset senilai Rp425 miliar terkait kasus penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset bagi 14.411 korban yang mengalami kerugian total mencapai Rp2,4 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonfirmasi besaran kerugian tersebut melalui laporan hasil pemeriksaan langsung. Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara intensif untuk mengoptimalkan pengembalian dana kepada para korban.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka berinisial TA, MY, ARL, AS, dan FH. Berkas perkara kelima tersangka tersebut dipisahkan menjadi tiga berkas perkara individu dan satu berkas perkara korporasi melalui mekanisme splitsing.

Berkas pertama dengan tersangka TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 9 Juni 2026. Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Penyidik juga telah merampungkan berkas perkara tersangka AS yang dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok. Penyerahan tersangka AS beserta barang bukti dilakukan pada 5 Agustus 2026 setelah penyidik memeriksa 43 saksi dan lima ahli.

Aset yang disita dari berkas perkara tersangka AS mencapai Rp30 miliar berupa aset tidak bergerak di Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, penyitaan aset dari berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL tercatat sebesar Rp319 miliar.

Untuk berkas perkara tersangka FH, penyidik telah menyita aset senilai Rp75 miliar. Proses penyidikan untuk tersangka FH masih terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi.

Penyitaan aset yang dilakukan mencakup 694 sertifikat hak atas tanah, baik SHM maupun SHGB. Selain itu, terdapat 16 objek properti berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, dan kavling tanah kosong yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali.

Nilai total aset tidak bergerak yang disita mencapai Rp390 miliar. Penyidik juga mengamankan 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp18 miliar.

Barang bukti lain yang disita meliputi uang tunai dan saldo rekening senilai Rp12 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing. Terdapat pula empat unit kendaraan bermotor dengan estimasi nilai Rp500 juta.

Khusus untuk berkas perkara tersangka FH, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp5,25 miliar yang berasal dari fee brand ambassador. Pihak kepolisian juga merencanakan penyitaan terhadap 58 aset tanah tambahan di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan OJK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset lainnya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan data aset terverifikasi dan tervalidasi secara akurat.

Terkait pemulihan hak korban, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi ini bertujuan memverifikasi data korban untuk keperluan penghitungan restitusi.

Hingga saat ini, sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi oleh pihak kepolisian. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan keuangan berskala besar yang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia. Fenomena penyembunyian aset hasil tindak pidana serupa juga marak terjadi secara global, seperti kasus korupsi di Irak yang melibatkan penyembunyian uang tunai dalam dinding bangunan.