News

Wirman Dt. Pangeran Ajak Warga Balai Panjang Kelola Hutan

51
×

Wirman Dt. Pangeran Ajak Warga Balai Panjang Kelola Hutan

Sebarkan artikel ini
anggota-dprd-sumbar-wirman-dt.-pangeran-sosialisasikan-perda-nomor-11-tahun-2015-kepada-masyarakat-limapuluh-kota
Anggota DPRD Sumbar Wirman Dt. Pangeran Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2015 Kepada Masyarakat Limapuluh Kota

Limapuluh Kota – Masyarakat Nagari Balai Panjang mendapatkan pemahaman mendalam mengenai aturan perlindungan hutan berbasis partisipasi publik pada Minggu (09/08/2026).

Kegiatan yang digelar selama dua hari di Kecamatan Lareh Sago Halaban ini menghadirkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, sebagai narasumber utama.

Dalam forum tersebut, anggota DPRD Sumatera Barat, Wirman Dt. Pangeran, membedah substansi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 di hadapan para ibu rumah tangga dan kelompok tani setempat.

Wirman menyatakan bahwa regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum bagi warga yang selama ini menjaga kelestarian hutan dengan pendekatan kearifan lokal.

Politisi dari PPP tersebut juga mendorong percepatan skema perhutanan sosial agar masyarakat mampu mengelola lahan hutan secara legal serta produktif.

Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, warga, dan lembaga nagari sangat menentukan dalam menjaga stabilitas ekonomi serta mencegah kerusakan lingkungan.

Wirman menyoroti peran lembaga adat “tuo rimbo” yang sempat meredup, sehingga kehadiran Perda ini diharapkan mampu memberi kepastian hukum bagi para penjaga hutan tradisional.

Seluruh rangkaian edukasi ini mencakup berbagai poin krusial, mulai dari strategi pencegahan kerusakan hutan hingga upaya pembinaan masyarakat secara berkelanjutan.