Ekonomi

DJP Tegaskan Pajak Sewa Properti 2027 Bukan Aturan Baru

47
×

DJP Tegaskan Pajak Sewa Properti 2027 Bukan Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan aturan pajak sewa properti 2027 bukan kebijakan baru.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan properti pada 2027 bukanlah kebijakan pajak baru. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya pembahasan mengenai pajak rumah kontrakan dalam forum konsultasi publik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang digelar secara daring, Kamis (6/8). Pemerintah memastikan bahwa setiap penghasilan yang berasal dari aset produktif, termasuk sewa tanah dan bangunan, memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menyatakan bahwa pihaknya saat ini belum memiliki program kerja khusus yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan dalam skala kecil. Menurutnya, penyusunan rencana kerja untuk tahun 2027 masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat serta analisis risiko kepatuhan.

DJP berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui pendekatan berbasis data yang terukur dan proporsional. Inge menekankan bahwa pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan aset, melainkan melalui pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kesadaran wajib pajak.

Di sisi lain, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa strategi optimalisasi penerimaan negara pada 2027 difokuskan pada sektor-sektor yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal. Pemerintah menargetkan optimalisasi dari aset produktif, seperti rumah kedua atau lebih yang disewakan kepada pihak lain.

Rofyanto menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menambah jenis pajak baru atas kepemilikan rumah. Fokus utama adalah memastikan bahwa penghasilan yang diperoleh dari aset tersebut dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku sejak lama.

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, pemerintah akan mengandalkan pengembangan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, yakni sistem Coretax. Teknologi ini dirancang untuk menghubungkan data perpajakan dengan data perekonomian secara lebih akurat dan terintegrasi.

Integrasi data tersebut diharapkan mampu mempermudah proses benchmarking dan analisis profil wajib pajak. Dengan sistem yang lebih transparan, DJP optimistis dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebani masyarakat dengan instrumen pajak yang baru.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari strategi menjaga kesehatan APBN di tengah dinamika ekonomi global. Selain penguatan kepatuhan pajak, pemerintah juga akan memperbaiki tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta meningkatkan efektivitas belanja negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan pada 2027 mendatang.