JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan adanya peningkatan risiko keamanan siber seiring dengan adopsi kecerdasan buatan (AI) di sektor industri pinjaman daring (pindar). Meskipun teknologi ini dapat meningkatkan efisiensi operasional, AI kini disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi identitas dan dokumen pengajuan pinjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa AI sejatinya memiliki potensi besar untuk mendukung proses credit scoring, deteksi kecurangan (fraud), hingga pemantauan portofolio secara real-time. Namun, ia menegaskan bahwa penyelenggara wajib menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap implementasi teknologinya.
OJK menekankan pentingnya penguatan pengendalian internal bagi para penyelenggara pinjaman daring agar pemanfaatan teknologi tetap berjalan aman. Kemampuan AI dalam menganalisis data kredit harus dibarengi dengan mekanisme verifikasi identitas yang lebih ketat untuk mencegah manipulasi data oleh calon peminjam.
Berdasarkan data OJK per Juni 2026, industri pinjaman daring mencatatkan pertumbuhan outstanding sebesar 25,88% secara tahunan dengan nominal mencapai Rp105,14 triliun. Di saat yang sama, tingkat risiko kredit macet (TWP90) berada di level 4,26%, menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 4,42%.
Untuk merespons tantangan tersebut, OJK saat ini tengah menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi seluruh penyelenggara. Aturan ini akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam melakukan asesmen risiko siber secara berkala guna meningkatkan kapabilitas keamanan sistem mereka.
Di sisi lain, sektor fintech tercatat sebagai industri dengan jumlah pengaduan konsumen terbanyak sepanjang tahun ini. Data OJK menunjukkan terdapat 25.443 pengaduan terkait fintech yang diterima melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak Januari hingga pertengahan Juli 2026.
Tingginya angka pengaduan ini mendorong OJK untuk merevisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen. Aturan baru tersebut dirancang untuk mengatur penanganan keluhan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari penyampaian informasi hingga penyelesaian sengketa.
Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat sebanyak 1.379 laporan penipuan keuangan yang terindikasi memanfaatkan teknologi AI sejak akhir 2024 hingga Juni 2026. Angka ini menunjukkan tren peningkatan modus kejahatan siber yang semakin canggih dan sulit dikenali masyarakat umum.
Pelaku kejahatan kini menggunakan AI untuk merekayasa identitas digital, termasuk kloning suara, wajah (deepfake), hingga dokumen palsu yang menyerupai aslinya. Modus ini sering kali digunakan untuk mempromosikan investasi bodong, robot trading fiktif, hingga penipuan belanja daring yang tampak meyakinkan.
OJK saat ini tengah mengembangkan aplikasi Anti-Scam sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat. Aplikasi tersebut nantinya akan memungkinkan pengguna melakukan pengecekan mandiri terhadap berbagai modus penipuan berbasis teknologi sebelum melakukan transaksi keuangan.





