Tutup
NewsRegulasi

Rahmat Saleh Soroti Status Kepegawaian Tenaga Pendukung di KPU

543
×

Rahmat Saleh Soroti Status Kepegawaian Tenaga Pendukung di KPU

Sebarkan artikel ini

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Rahmat meminta agar KPU RI mengirimkan surat resmi kepada Menpan RB guna memastikan tenaga pendukung yang memenuhi kriteria administratif dapat mengikuti tes PPPK.

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan nasib tenaga pendukung Lembaga Ad Hoc, termasuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam audiensi dengan KPU Kota Padang di Gedung Senayan, Kamis (5/12/2024), Rahmat menyoroti permasalahan status kepegawaian yang belum jelas.

Rahmat mengungkapkan, banyak tenaga pendukung yang telah mengabdi di KPU sejak 2017, tetapi hanya bekerja selama tahapan Pemilu atau Pilkada, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hal ini mengakibatkan ketidakpastian status mereka meski mereka telah bekerja lebih dari dua tahun,” ujarnya.

Ia juga menyoroti jumlah tenaga pendukung KPU di seluruh Indonesia yang mencapai sekitar 6 ribu orang, sementara formasi PPPK yang tersedia hanya 7.508.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Rahmat meminta agar KPU RI mengirimkan surat resmi kepada Menpan RB guna memastikan tenaga pendukung yang memenuhi kriteria administratif dapat mengikuti tes PPPK.

Rahmat menilai tenaga pendukung berkontribusi besar dalam menyukseskan tahapan Pemilu.

Ia menegaskan perlunya kajian khusus dari Kemenpan RB agar status mereka diperjelas.

“Hak-hak mereka harus diperjuangkan secara adil. Ini menjadi fokus utama yang akan kami selesaikan bulan ini,” katanya.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan, sejumlah emiten dengan arus kas kuat semakin agresif melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan. Deretan Emiten Lakukan Buyback Saham Terbaru, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Jangan lewatkan dividen saham bernilai jumbo dari anak usaha Astra. Yield dividen saham ini mencapai 12% lebih. Anak usaha Astra yang akan bayar dividen jumbo ini adalah PT Astra Graphia Tbk (ASGR). Pembayaran dividen ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Adapun RUPST PT Astragraphia digelar di Catur Dharma Hall, Menara Astra, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Besaran dividen saham ASGR sebanyak…