Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan nasib tenaga pendukung Lembaga Ad Hoc, termasuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam audiensi dengan KPU Kota Padang di Gedung Senayan, Kamis (5/12/2024), Rahmat menyoroti permasalahan status kepegawaian yang belum jelas.
Rahmat mengungkapkan, banyak tenaga pendukung yang telah mengabdi di KPU sejak 2017, tetapi hanya bekerja selama tahapan Pemilu atau Pilkada, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Hal ini mengakibatkan ketidakpastian status mereka meski mereka telah bekerja lebih dari dua tahun,” ujarnya.
Ia juga menyoroti jumlah tenaga pendukung KPU di seluruh Indonesia yang mencapai sekitar 6 ribu orang, sementara formasi PPPK yang tersedia hanya 7.508.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Rahmat meminta agar KPU RI mengirimkan surat resmi kepada Menpan RB guna memastikan tenaga pendukung yang memenuhi kriteria administratif dapat mengikuti tes PPPK.
Rahmat menilai tenaga pendukung berkontribusi besar dalam menyukseskan tahapan Pemilu.
Ia menegaskan perlunya kajian khusus dari Kemenpan RB agar status mereka diperjelas.
“Hak-hak mereka harus diperjuangkan secara adil. Ini menjadi fokus utama yang akan kami selesaikan bulan ini,” katanya.