Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap status tenaga pendukung di KPU.
Dalam audiensi dengan KPU Kota Padang, ia mengungkapkan perlunya kejelasan nasib mereka yang masa kerjanya bersifat Ad Hoc.
Menurut Rahmat, tenaga pendukung ini berisiko menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena aturan masa kerja tenaga honorer yang berakhir pada 2024.
“Kita harus antisipasi hal ini, agar tenaga pendukung yang sudah mengabdi tidak kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga meminta KPU RI untuk bersurat ke Menpan RB agar tenaga pendukung yang telah bekerja minimal dua tahun, meski tidak berturut-turut, diakomodasi dalam tes PPPK.
Langkah ini dinilai penting untuk memenuhi kuota formasi PPPK yang dibuka.
Rahmat menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan ini pada akhir 2024.
“Peran mereka dalam membantu tahapan Pemilu sangat besar. Kita harus memperjuangkan hak-hak mereka agar tidak ada PHK besar-besaran,” kata Rahmat.
Ia berharap evaluasi ini dapat memberikan solusi yang adil bagi ribuan tenaga pendukung di seluruh Indonesia.