Tutup
Perbankan

Belum Pulih, Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Tidak Dibatasi

202
×

Belum Pulih, Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Tidak Dibatasi

Sebarkan artikel ini

Padangpanjang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Padangpanjang menegaskan tidak ada batasan waktu bagi pasien yang dirawat di fasilitas kesehatan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang tidak akurat mengenai pembatasan waktu perawatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS kesehatan Kota Padangpanjang, Yusneli, menyampaikan klarifikasi tersebut pada acara Media Gathering BPJS Kesehatan yang diadakan di Gazuma Cafe, Rabu (18/06/2025). “Tidak ada,banyak informasi yang beredar pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi sampai tiga hari. Setelah itu, akan dipulangkan atau menjalani rawat jalan,” ujarnya.

Yusneli menegaskan bahwa pasien berhak mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik selama masih membutuhkan perawatan dan belum pulih. “Kami ingin meluruskan informasi yang tidak benar itu, apalagi kami juga ada mendapat laporan dari masyarakat. Jika ada fasilitas kesehatan yang melakukan itu, laporkan saja kepada kami, kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Selain itu, Yusneli juga menyoroti praktik fasilitas kesehatan yang meminta keluarga pasien untuk membeli obat di luar fasilitas kesehatan. “Kadang ada juga, keluarga pasein disuruh membeli obat di luar dengan alasan obat tersebut tidak tersedia di fasilitas kesehatan setempat. Itu tidak benar, kita melakukan klaim penuh terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan,” jelasnya.

Mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan, Yusneli mengimbau masyarakat yang mengalami tunggakan atau status tidak aktif untuk segera melaporkan ke BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri, atau ke Dinas Kesehatan bagi peserta KIS yang berasal dari APBD/APBN.”jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena kartu BPJS nya tidak aktif. Begitupun yang BPJS Kesehatannya dipindahkan dari Kepesertaan Mandiri ke JKMPP atau yang bersumber dari APBN. Nanti akan ada perhitungan tunggakan, maksimal dua tahun tunggakan,” katanya.Kepala Dinas Kesehatan Kota padangpanjang, Faizah, mengungkapkan bahwa kerjasama antara Pemerintah Kota Padangpanjang dan BPJS Kesehatan telah terjalin sejak tahun 2005. “Dimana, Kota Padangpanjang telah tujuh kali berturut-turut mendapatkan UHC Award dalam melindungi masyarakat dengan layanan kesehatan yang mencapai 99,51 persen,” jelasnya.

Faizah menambahkan bahwa evaluasi pelayanan kesehatan terus dilakukan bersama antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Padangpanjang, termasuk dengan fasilitas-fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Untuk tahun 2025 ini, kita menyediakan anggaran Rp8,6 miliar untuk pelayanan kesehatan jenis premi JKMPP dan JKSS yang berasal dari APBN, Premi JKSS sharing dengan Pemprov Sumbar dan bantuan iuran untuk kepesertaan mandiri,” ungkapnya.