Tutup
Perbankan

DPD RI: Perda RTRW Harus Libatkan Pemerintah, Masyarakat

296
×

DPD RI: Perda RTRW Harus Libatkan Pemerintah, Masyarakat

Sebarkan artikel ini
ketua-dpd-ri-ingatkan-kewenangan-dan-partisipasi-pemerintah-dan-masyarakat-tidak-diabaikan-dalam-perda-rtrw
Ketua DPD RI Ingatkan Kewenangan dan Partisipasi Pemerintah dan Masyarakat Tidak Diabaikan dalam Perda RTRW

JAKARTA – Dewan perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan perhatian khusus terhadap implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam konteks penataan ruang. DPD RI menilai UU tersebut berpotensi mengubah paradigma penataan ruang melalui penyederhanaan regulasi yang berujung pada kemudahan perizinan berbasis risiko.

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, pada kegiatan Desiminasi Ranperda tentang RTRW terhadap UU Cipta Kerja oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama kepala daerah di Gedung Nusantara 5 komplek MPR RI, Senin (14/7), menyampaikan bahwa perubahan ini akan berdampak pada berbagai aspek penataan ruang. aspek-aspek tersebut meliputi pengaturan, sistem perizinan, koordinasi pusat-daerah, proses penyusunan Rancangan Tata Ruang dan wilayah (RTRW), partisipasi masyarakat, pengawasan, sanksi, peran pemerintah daerah, keterlibatan sektor swasta, dampak lingkungan, kecepatan proses, dan harmonisasi regulasi.

Sultan, yang juga mantan Wakil Gubernur Bengkulu, menekankan pentingnya pengawasan yang inklusif dan saksama dalam mendukung semangat deregulasi dan debirokratisasi yang diusung UU Cipta Kerja. “Semangat deregulasi dan debirokratisasi yang diusung UU Cipta Kerja perlu didukung dengan semangat pengawasan yang inklusif dan saksama, guna mendorong iklim investasi serta tidak menciptakan konflik antara penyelenggara pemerintahan di daerah, pelaku usaha dan masyarakat adat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sultan menambahkan bahwa DPD RI, sebagai wakil daerah, memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas ranperda dan perda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan wilayah. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian ranperda dan perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”Di saat yang sama, agenda desiminasi yang penting ini menegaskan fungsi legislasi DPD RI guna menjembatani kepentingan pemerintah pusat dan daerah. Bukan untuk melakukan intervensi politik legislasi kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Sultan juga menyampaikan bahwa DPD RI pada prinsipnya mendukung percepatan pembangunan ekonomi pemerintah dengan pendekatan terintegrasi dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui berbagai strategi, seperti kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta program prioritas lainnya seperti swasembada pangan dan program 3 juta rumah di daerah.