Padang – Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik melalui pelatihan intensif bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman OPD mengenai jenis informasi yang wajib disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana.
Pelatihan yang dikemas dalam bentuk coaching penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) ini diselenggarakan di Ruang Rapat Lounge Akmal Usman,Balai Kota,Aie Pacah,Kamis (24/7/2025).
Asisten Ahli Komisi Informasi Sumbar, Reza Rezki Herlinda, menyoroti pentingnya peran PPID dalam pengelolaan informasi publik.
“Semua kegiatan dan informasi dalam badan publik bisa dijadikan DIP,” ujarnya.
Reza menegaskan bahwa PPID memiliki tanggung jawab penuh dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Reza mengimbau seluruh OPD untuk secara rutin melakukan pemeriksaan dan pembaruan DIP setidaknya setiap enam bulan sekali.
“Tiap OPD perlu meninjau kembali dokumen yang bisa diumumkan dan yang bersifat tersedia setiap saat. semuanya wajib disediakan, tetapi tidak semuanya wajib diumumkan,” jelasnya.
Sementara itu, Teknisi Produksi Multimedia dan Web Diskominfo, heru Putra Gunawan, mengingatkan OPD untuk berhati-hati dalam mengklasifikasikan informasi.
“Jika admin salah mengunggah informasi, segera konfirmasi ke PPID utama untuk dipindahkan,” katanya.
Diskominfo berharap, coaching yang berlangsung selama dua hari (24-25/7/2025) ini dapat menghasilkan DIP yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan informasi publik dari setiap OPD, sehingga menjadi referensi penting di masa depan.







