Batusangkar – Pengadilan Agama (PA) Batusangkar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Jumat (1/8/2025).
Kegiatan ini menjadikan PA Batusangkar sebagai percontohan implementasi KIP bagi badan publik lainnya.
Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI sumbar),Mona Sisca,yang hadir sebagai narasumber, memberikan apresiasi atas antusiasme aparatur dan PPID PA Batusangkar.
Mona berharap PA Batusangkar dapat menjadi contoh bagi badan publik lain. “Selain penyempurnaan implementasi standar layanan informasi publik, PA Batusangkar diharapkan bisa menjadi role model bagi badan publik lain agar virus keterbukaan informasi ini bisa menyebar ke semua satuan kerja PA lainnya,” kata Mona yang juga menjabat sebagai Ketua Monev KI Sumbar 2025.
Mona Sisca menambahkan,undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Keputusan Mahkamah Agung (KMA) tentang KIP dapat menjadi acuan bagi PA dalam memberikan akses informasi kepada publik.
“KMA yang mengacu pada UU 14 tahun 2008 telah mengatur tentang jenis informasi, mekanisme permohonan informasi, PPID, hingga sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi,” jelasnya.
Mona juga mengajak seluruh badan publik untuk mengikuti tahapan monitoring dan evaluasi KIP dengan baik.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk menyempurnakan pelayanan informasi publik dan meminimalisir terjadinya sengketa informasi publik.
Staff Ahli KI Sumbar, Tiwi Utami, turut memberikan persamaan persepsi kepada peserta bimtek terkait teknis dan prosedur pelayanan informasi.
Pejabat PPID PA Batusangkar, Replanheroza, memandu kegiatan yang diikuti oleh aparatur PA Batusangkar dan Ketua pengadilan Agama Solok beserta tim.
Kehadiran tim dari PA Solok bertujuan untuk melakukan studi tiru implementasi KIP di PA Batusangkar.
Ketua PA Batusangkar, Rina Eka Fatma, menyampaikan bahwa bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh aparatur pengadilan terkait implementasi KIP.
“Terlaksananya Bimbingan teknis ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman seluruh aparatur Pengadilan Agama Batusangkar terkait implementasi keterbukaan informasi publik khususnya di pengadilan agama,” ungkap Rina.
Meskipun PA Batusangkar telah meraih peringkat pertama dalam Monev KIP Provinsi Sumbar Tahun 2024 dan memperoleh predikat Informatif, pihaknya terus berupaya agar seluruh aparatur memiliki pemahaman dan komitmen yang kuat dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.







