Jakarta – Kabar gembira bagi pengusaha hotel dan restoran di Jakarta! Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak hingga 50 persen.
Insentif ini mulai berlaku Senin, 25 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.
“Saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” kata Pramono Anung dalam keterangan tertulis, Senin (25/8).
Diskon pajak ini terbagi dalam tiga skema.
Pertama, diskon 50 persen untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, berlaku mulai 25 agustus hingga September 2025.
Kedua, diskon 20 persen untuk PBJT atas jasa perhotelan, berlaku Oktober hingga Desember 2025.
Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman, berlaku Agustus hingga Desember 2025.
Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP.
Pramono menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi untuk mempertimbangkan perpanjangan insentif hingga 31 Januari 2026.
Pemberian insentif ini merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang.
Selain itu, insentif ini juga sebagai apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak.
Pramono menyebutkan, kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14-15 persen, di atas rata-rata nasional.







