Tutup
EkonomiEnergiNews

Pemerintah Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Tidak Naik

259
×

Pemerintah Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Tidak Naik

Sebarkan artikel ini
pemerintah-putuskan-tarif-listrik-sampai-desember-2025-tidak-naik
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik sampai Desember 2025 Tidak Naik

Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan pada kuartal IV-2025 (Oktober-Desember). Keputusan ini menjadi angin segar di tengah dinamika ekonomi yang ada.

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi dengan menahan kenaikan tarif listrik.

Plt.Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan keputusan ini berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PLN.

Seharusnya, kata Tri winarno, ada penyesuaian tarif berdasarkan realisasi ekonomi makro. Parameter ekonomi makro yang dimaksud meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara acuan (HBA).

Selain itu, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM.

Tariff Adjustment terakhir kali diterapkan pada kuartal III-2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara, penyesuaian tarif terakhir untuk golongan pelanggan lainnya terjadi pada tahun 2020.

kementerian ESDM menegaskan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi.

Pemerintah bersama PLN akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan dan mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.