Sarilamak – Seorang pria berinisial AS alias Epis (52) ditangkap Polres 50 Kota atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Bukit barisan, Jumat (26/9/2025) malam.
Polisi menyita sejumlah paket sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, memimpin langsung operasi penangkapan. Penyelidikan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Tersangka diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di depan sebuah rumah makan di Jorong Kampuang Baru,” ujar AKP Riki Yovrizal.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket kecil sabu dalam plastik bening, empat paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu plastik klip ukuran sedang, tisu, kotak rokok, dan uang tunai Rp250 ribu.
Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat nagari setempat, termasuk Kepala Jorong Sungai Naniang.
Dalam interogasi,tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP syaiful Wachid menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.







