Tutup
BisnisEkonomiPerbankan

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Rujuk Putusan MK

218
×

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Rujuk Putusan MK

Sebarkan artikel ini
dpr-akan-sahkan-ruu-bumn-besok-di-rapat-paripurna
DPR Akan Sahkan RUU BUMN Besok di Rapat Paripurna

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) dalam rapat paripurna.

Pengesahan RUU BUMN dijadwalkan berlangsung Kamis (2/10).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan RUU BUMN yang baru akan merujuk pada putusan mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU BUMN akan disahkan besok,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10).

Dasco menambahkan, revisi ini memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan Undang-Undang BUMN.Revisi UU BUMN bergulir setelah pembentukan BPI Danantara.

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat ke DPR untuk merevisi UU BUMN usai menggeser Erick Thohir dari Menteri BUMN menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

DPR telah membahas dan menyetujui revisi UU BUMN dalam rapat komisi pekan lalu.

Ketua Panitia kerja (Panja) RUU BUMN,Andre Rosiade,mengungkapkan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut.

Salah satu perubahan penting adalah pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan pengaturan BUMN (BP-BUMN).

revisi ini juga mengatur penambahan kewenangan BP-BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

Selain itu, BP-BUMN akan mengelola dividen saham seri A Dwi Warna atas persetujuan presiden.

RUU BUMN juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN,sebagai tindak lanjut putusan MK.

Aturan baru ini menghapus ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan komisaris, dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.