Tutup
Perbankan

LPPOM: Bukan Pilihan, Sertifikat Halal Katering Jadi Keharusan

175
×

LPPOM: Bukan Pilihan, Sertifikat Halal Katering Jadi Keharusan

Sebarkan artikel ini
lppom:-bukan-pilihan,-sertifikat-halal-katering-jadi-keharusan
LPPOM: Bukan Pilihan, Sertifikat Halal Katering Jadi Keharusan

Jakarta – Bisnis katering kini menjadikan sertifikasi halal sebagai strategi utama untuk memenangkan persaingan dan menjaga kepercayaan konsumen.

Sertifikasi halal bukan lagi sekadar formalitas,melainkan jaminan keamanan,kualitas,dan kesesuaian produk dengan nilai-nilai masyarakat.

Auditor Senior LPPOM MUI, Hendra Utama, menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha katering sesuai UU Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024.

“Ini bukan sekadar dokumen, tapi kepatuhan hukum dan tanggung jawab kepada konsumen,” kata Hendra.

Sertifikasi halal diyakini memberikan dampak positif bagi reputasi dan keberlanjutan usaha.

Kesadaran konsumen terhadap produk halal terus meningkat, bahkan konsumen non-Muslim pun menilai produk halal lebih bersih, sehat, dan aman.

“Halal sudah menjadi gaya hidup, bukan hanya untuk konsumen muslim. Ini peluang besar bagi pelaku usaha katering,” lanjut Hendra.

Sertifikasi halal juga melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, dengan memberikan rasa aman dan nyaman dalam memilih makanan.

Untuk memperoleh sertifikasi halal,pelaku usaha katering wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),termasuk mendaftarkan semua dapur,gudang,dan outlet.

Fasilitas penyimpanan seperti chiller dan freezer untuk daging harus khusus untuk produk halal.

Implementasi SJPH membutuhkan konsistensi dan komitmen, menciptakan proses produksi yang lebih tertib, bersih, dan transparan.

LPPOM MUI membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha katering yang belum memahami proses sertifikasi halal melalui Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696.

LPPOM juga memiliki program Halal on 30, forum diskusi intensif untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan dan persyaratan sertifikasi halal.

Sertifikasi halal menjadi langkah strategis untuk menjamin kualitas, memperluas pasar, dan menjaga kepercayaan pelanggan di tengah tren pasar yang semakin sadar halal.