Tutup
EkonomiEnergiNews

DPR Ingatkan Kebijakan E10 Bahlil Jangan Jadi Alasan Impor

314
×

DPR Ingatkan Kebijakan E10 Bahlil Jangan Jadi Alasan Impor

Sebarkan artikel ini
dpr-ingatkan-kebijakan-e10-bahlil-jangan-jadi-alasan-etanol
DPR Ingatkan Kebijakan E10 Bahlil Jangan Jadi Alasan Etanol

Jakarta – Rencana pemerintah mencampur etanol 10 persen (E10) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) menuai sorotan dari parlemen. Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mengingatkan pemerintah agar kebijakan ini tidak justru memicu lonjakan impor etanol.

Ratna menekankan pentingnya memastikan ketersediaan etanol dari produksi dalam negeri sebelum program E10 diterapkan secara nasional.

“Saya mendukung E10 sebagai langkah menuju energi bersih. Tapi jangan sampai kebijakan ini malah membuka keran impor baru,” tegas Ratna, Kamis (9/10/2025).

Politikus Fraksi PKB ini mendorong percepatan pembangunan pabrik bioetanol berskala besar di Bojonegoro, Jawa Timur. Ia menilai, kapasitas produksi pabrik yang ada saat ini belum mencukupi kebutuhan etanol sebagai campuran BBM.

“Pabrik di Bojonegoro harus jadi prioritas nasional. Jangan hanya groundbreaking, tapi harus segera beroperasi agar bisa menutup defisit pasokan etanol,” ujarnya.

Data Kementerian ESDM menunjukkan, kapasitas produksi etanol nasional pada 2024 mencapai 303 ribu kiloliter (kL) per tahun, dengan realisasi produksi 161 ribu kL. Sementara, kebutuhan etanol untuk program E10 diperkirakan mencapai 890 ribu kL per tahun.

“Ini artinya masih ada kesenjangan lebih dari 700 ribu kL yang perlu ditutup dengan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri,” kata Ratna.

Ia menegaskan, kemandirian energi hanya bisa terwujud jika seluruh rantai produksi etanol dikuasai industri dalam negeri.

“Kebijakan energi hijau harus berdampak pada peningkatan kapasitas nasional, bukan memperkuat ketergantungan impor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, Presiden Prabowo telah menyetujui mandatori E10 untuk mengurangi emisi karbon dan ketergantungan impor BBM.