SIMPANG AMPEK – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil mengamankan pelaku MH (46) bersama puluhan paket sabu, Rabu (8/10) sekitar pukul 11.15 WIB.
“MH diamankan di Jorong Rimbo Janduang Nagari Lingkungan Aua Baru, Kecamatan Pasaman Pasbar,” kata Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Senin (13/10)
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua Baru. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, dan mengarah kesebuah rumah yang berada di Jorong Rimbo Janduang, diduga rumah tersebut adalah milik pelaku,” katanya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah masyarakat setempat.
Alhasil petugas berhasil meringkus pelaku. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang didapat dari seseorang berinisial E, beralamat di Jorong Batang Umpai Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
“Petugas langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan teman pelaku yang berinisial E tersebut, namun petugas tidak menemukannya,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku berhasil disita BB, berupa 60 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone merk Vivo warna biru.
Selain itu, uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak tiga lembar, satu buah mancis, satu buah pipet dan satu buah jarum, satu buah plastik warna bening dan satu buah kotak warna hitam.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Pasaman Barat, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (fat)
BB- Diduga pelaku MH, saat di amankan bersama BB di Mapolres Pasbar. (Arafat)







