Tutup
EkonomiNewsPendidikan

Minim Sosialisasi BPJS Bukittinggi Picu Gejolak Iuran Ganda Guru ASN

175
×

Minim Sosialisasi BPJS Bukittinggi Picu Gejolak Iuran Ganda Guru ASN

Sebarkan artikel ini
minim-sosialisasi-bpjs-bukittinggi-picu-gejolak-iuran-ganda-guru-asn
Minim Sosialisasi BPJS Bukittinggi Picu Gejolak Iuran Ganda Guru ASN

Bukittinggi – Kebijakan pemotongan iuran BPJS Kesehatan memicu keluhan di kalangan Aparatur Sipil negara (ASN), khususnya guru, akibat kurangnya sosialisasi. Para guru mengaku mengalami pemotongan ganda dari gaji bulanan dan tunjangan sertifikasi.

Sejumlah guru ASN di Bukittinggi mengungkapkan kebingungan atas pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai ganda. Mereka merasa iuran seharusnya hanya dikenakan satu kali dari total penghasilan.

“Pemotongan iuran BPJS sudah rutin dari gaji bulanan, tapi gaji sertifikasi juga dipotong lagi. Ini mengurangi penghasilan kami,” ujar seorang guru ASN yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan ini mencuat di media sosial dan mendorong Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk bersuara. Hal ini terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang dinilai kurang tersosialisasi.

Regulasi tersebut mengubah perhitungan iuran BPJS dari tiga menjadi lima komponen penghasilan ASN, termasuk tunjangan profesi dan TPP, dengan batas maksimal penghasilan Rp 12 juta per bulan.

BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menyatakan kebijakan ini berdasarkan Perpres No 75/2019. Humas BPJS Bukittinggi,Aditya,mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan seperti kepala daerah,sekretaris daerah,dan kepala dinas pendidikan.

“Sosialisasi lanjutan juga dilakukan ke Badan Keuangan dan Dinas Pendidikan. Informasi dari beberapa pemerintah daerah, sosialisasi sudah sampai ke kepala sekolah. Mekanisme ke ASN dikembalikan ke Pemda,” jelas Aditya.

Namun, sejumlah ASN yang dikonfirmasi mengaku belum menerima sosialisasi. Mereka mengetahui pemotongan dari instruksi penyetoran iuran BPJS dari gaji tunjangan profesi.

Para guru berharap BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah segera melakukan sosialisasi terbuka dan menyeluruh. Tujuannya, menjelaskan mekanisme pemotongan baru agar tidak ada kesalahpahaman dan rasa dirugikan. Transparansi dan kepastian bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kalangan ASN menjadi prioritas.