Tutup
News

Kejati Sumbar Berganti Pimpinan, Publik Desak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PT BIP

238
×

Kejati Sumbar Berganti Pimpinan, Publik Desak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PT BIP

Sebarkan artikel ini
kejati-sumbar-berganti-pimpinan,-publik-desak-tuntaskan-kasus-dugaan-korupsi-pt-bip
Kejati Sumbar Berganti Pimpinan, Publik Desak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PT BIP

Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kini dipimpin oleh Muhibuddin. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuknya sebagai Kajati Sumbar, menggantikan pejabat sebelumnya.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 854 Tahun 2025, terbit 13 Oktober 2025. Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan Agung.

Masyarakat Sumbar menyambut baik pergantian ini. Harapan besar disematkan pada Kajati baru untuk mempercepat penanganan kasus korupsi yang berjalan lambat.

“Dengan pergantian ini, kami berharap kasus korupsi di Sumbar segera terungkap,” ujar Toni, warga Padang, Minggu (19/10/2025). Ia menyoroti kasus dugaan korupsi KMK PT BIP yang perlu dituntaskan.

Kasus KMK PT BIP yang melibatkan anggota DPRD Sumbar, BSN, sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah penyidikan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, pernah menyatakan kasus dugaan korupsi PT BIP sudah masuk tahap penyidikan. Pernyataan ini disampaikan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 pada 22 Juli 2024.

Namun, hingga kini, kejaksaan belum menetapkan tersangka atau memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus ini. Padahal, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk pihak perbankan, BSN, dan mantan istri BSN.

Kejaksaan Negeri Padang beralasan masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus PT BIP.

Alasan ini memicu tanda tanya di kalangan publik.masyarakat menilai janggal, karena proses hukum dari penyelidikan hingga penyidikan seharusnya sudah mengindikasikan adanya kerugian negara.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kinerja jaksa daerah dalam menangani kasus korupsi. Ia bahkan mengaku heran jika ada jaksa yang tidak bisa mengungkap kasus korupsi di wilayahnya.

“Kalau daerah tidak bisa mengungkap kasus korupsi, berarti jaksanya tidak berprestasi.Itu bisa merugikan lembaga,” tegas Jaksa Agung dalam sebuah acara pada 16 Oktober 2025.