Tutup
EkonomiNewsPariwisata

Purbaya Bebaskan Pajak, Karyawan Hotel, Restoran, Kafe Lega

203
×

Purbaya Bebaskan Pajak, Karyawan Hotel, Restoran, Kafe Lega

Sebarkan artikel ini
purbaya-bebaskan-pajak-penghasilan-pegawai-hotel,-restoran,-dan-kafe-sampai-akhir-2025
Purbaya Bebaskan Pajak Penghasilan Pegawai Hotel, Restoran, dan Kafe sampai Akhir 2025

Jakarta – Pemerintah memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata.

Kabar baik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 Oktober 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan,perluasan insentif ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku bagi pekerja di sektor industri padat karya.

Dengan aturan baru ini, pegawai hotel, restoran, kafe, biro perjalanan wisata, hingga penyelenggara event dan taman rekreasi bisa menikmati penghasilan penuh tanpa potongan PPh 21.

Pajak mereka akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Insentif pajak bagi pegawai sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober-Desember 2025.

Sementara itu,fasilitas PPh 21 DTP untuk sektor industri seperti alas kaki,tekstil,furnitur,dan kulit tetap berlaku sepanjang tahun,dari Januari hingga Desember 2025.

PMK 72/2025 memuat daftar lengkap klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak atas insentif ini.

Di antaranya adalah hotel bintang dan melati, restoran, rumah makan, kafe, bar, agen perjalanan, biro wisata, penyelenggara MICE dan event khusus, hingga pekerja di kawasan pariwisata.

Pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan atas pemberian insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.