Tutup
Perbankan

Dapur Umum Berstandar Hasilkan Insentif Jutaan Rupiah Setiap Hari

212
×

Dapur Umum Berstandar Hasilkan Insentif Jutaan Rupiah Setiap Hari

Sebarkan artikel ini
dapur-umum-mbg-sesuai-standar-bakal-dapat-insentif-rp6-juta-per-hari
Dapur Umum MBG Sesuai Standar Bakal Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari

Jakarta – Kabar gembira bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan insentif harian sebesar Rp6 juta bagi SPPG yang memenuhi standar operasional.

Insentif ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025.

Keputusan ini merupakan perubahan ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Nilai Rp6 juta per hari diberikan sebagai pembayaran berbasis ketersediaan (availability-based).

Tujuannya adalah untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan SPPG.

“Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6 juta per hari operasional per SPPG. Besaran tersebut berlaku untuk periode dua tahun, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” bunyi keputusan yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025.

Insentif tetap diberikan meski dapur umum belum beroperasi penuh.

Bahkan, insentif tetap cair saat pelayanan MBG dihentikan sementara, asalkan tidak lebih dari tiga bulan dalam setahun anggaran.

Namun, pembayaran insentif akan dihentikan jika operasional SPPG dihentikan permanen.

Insentif juga berlaku bagi SPPG mandiri.SPPG mandiri adalah fasilitas dapur umum yang dibangun dan dibiayai sendiri.

Syaratnya, spesifikasi tanah, bangunan, alat dapur, alat makan, sarana dan prasarana, seragam relawan, serta nametag ruangan harus sesuai standar BGN.

Tujuan pemberian insentif ini adalah untuk mempercepat kesiapan fasilitas, mengapresiasi kontribusi mitra, dan memastikan keberlanjutan dukungan bagi masyarakat.

“Semua sarana dan prasarana SPPG mandiri dibangun dan dibiayai secara mandiri. negara mengakui kontribusi tersebut melalui pemberian insentif fasilitas SPPG sebagai fixed availability fee sebesar Rp6 juta per SPPG per hari sesuai spesifikasi BGN,” demikian bunyi keputusan tersebut.