Tutup
News

MUI Menilai: Pajak Ganda Rumah Dihuni Tidak Dibenarkan

200
×

MUI Menilai: Pajak Ganda Rumah Dihuni Tidak Dibenarkan

Sebarkan artikel ini
hasil-fatwa-munas-mui,-prof-niam-tegaskan-bumi-dan-bangunan-yang-dihuni-tak-layak-dikenakan-pajak-berulang
Hasil Fatwa Munas MUI, Prof Niam Tegaskan Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan. Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil.

Fatwa ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperbaiki regulasi perpajakan yang ada.

ketua MUI Bidang Fatwa,Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan hasil dari Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang berlangsung pada 20-23 November 2025.

“fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat,” ujar Niam di Jakarta, Ahad (23/11/2025).

Niam menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang potensial untuk diproduktifkan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegasnya.

Menurut Niam,pajak idealnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.

Selain fatwa tentang pajak berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya.

Fatwa tersebut meliputi rekening dormant, pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.