Tutup
EkonomiPerbankan

Pemerintah Tata Izin Pasir Kuarsa, Utamakan Lingkungan Hidup

220
×

Pemerintah Tata Izin Pasir Kuarsa, Utamakan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
bahlil:-pemerintah-akan-benahi-izin-pasir-kuarsa,-utamakan-lingkungan
Bahlil: Pemerintah akan Benahi Izin Pasir Kuarsa, Utamakan Lingkungan

Jakarta – Pemerintah pusat akan menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola dan menutup celah penyalahgunaan izin.

Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan hal ini usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM, Senin (24/11).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11).

Ratas tersebut membahas penanganan pertambangan dan perkebunan ilegal yang dinilai merugikan negara.

“Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH),” kata Bahlil.Satgas PKH bertugas menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara.bahlil menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

Ia mengakui masih banyak aktivitas ilegal di lapangan, termasuk oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi enggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Bahlil.

Dalam Ratas, pemerintah juga menyinggung dugaan praktik penambangan yang tidak sesuai izin pada sejumlah lokasi pasir kuarsa.

Pasalnya, ditemukan kandungan timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut.

“Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik kembali,” jelas Bahlil.

Dengan kewenangan yang kembali dipegang pemerintah pusat, seluruh izin tambang pasir kuarsa akan dievaluasi.

Tujuannya untuk mencegah tumpang tindih, penyimpangan, serta kerusakan lingkungan.

Sebelumnya, Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung.

Kunjungan tersebut dilakukan di tengah maraknya praktik penambangan pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan.

Pasir kuarsa sendiri telah masuk dalam klasifikasi mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023.