Tutup
Perbankan

Nusron Ajak Pemilik Sertifikat Tanah Lama Lakukan Pendaftaran Ulang

217
×

Nusron Ajak Pemilik Sertifikat Tanah Lama Lakukan Pendaftaran Ulang

Sebarkan artikel ini
nusron-ingin-wajibkan-pemilik-sertifikat-tanah-1961-1997-daftar-ulang
Nusron Ingin Wajibkan Pemilik Sertifikat Tanah 1961-1997 Daftar Ulang

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengusulkan agar sertifikat tanah yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997 didaftarkan ulang.

Usulan ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih sertifikat di kemudian hari.

Nusron menjelaskan, wacana ini akan dituangkan dalam Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang baru.

Ia meyakini aturan ini akan efektif mencegah masalah pertanahan di masa depan, termasuk membatasi ruang gerak mafia tanah.

“Karena itu saya butuh dukungan politik di sini, ini perlu ada kesepakatan nasional,” ujar Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (24/11).

Nusron mencontohkan Undang-Undang Pertanahan yang memberikan masa transisi 20 tahun bagi Eigendom dan hak-hak barat untuk mendaftar ulang.

Ia mengusulkan agar pendaftaran ulang sertifikat periode 1961-1997 diberi waktu 5-10 tahun.

“Kita buat Undang-Undang administrasi Pertanahan kemudian kita umumkan dalam undang-undang itu pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu 5 tahun sampai 10 tahun, keputusan politik untuk daftar ulang, setelah itu tutup buku,” jelasnya.

Nusron mengungkapkan, mayoritas pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN dan Ombudsman terkait sertifikat tumpang tindih berasal dari periode 1961-1997.

Hal ini disebabkan sertifikat yang terbit pada masa itu tidak memiliki peta kadastral dan batas tanah yang jelas.

“Kelemahan produk keluaran pada masa lalu itu adalah ada sertifikatnya, belakangnya tidak ada peta kadastralnya, hanya ada gambar sketsa tanah yang itu tidak menunjukkan di mana batasnya, di mana lokasinya,” pungkasnya.