Tutup
News

PN Pasaman Barat Jadwalkan Putusan Perkara MI Desember 22

306
×

PN Pasaman Barat Jadwalkan Putusan Perkara MI Desember 22

Sebarkan artikel ini
pn-pasaman-barat-jadualkan-perkara-mi-diputus-22-desember,-kuasa-hukum-soroti-dugaan-cacat-formil-penyidikan
PN Pasaman Barat Jadualkan Perkara MI Diputus 22 Desember, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Formil Penyidikan

Pasaman Barat – Pengadilan Negeri Pasaman Barat akan membacakan putusan sidang praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Psb atas permohonan Muhammad Iqbal (MI) pada 22 Desember 2025. Praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap MI.

Sepanjang persidangan, kuasa hukum MI menyatakan fakta yang diduga menunjukkan cacat formil dan penyimpangan prosedural dalam penyidikan berdasarkan KUHAP dan Perkapolri No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kuasa hukum MI menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti surat P-1 hingga P-6, locus delicti tidak konsisten ditetapkan oleh termohon.Dalam dokumen penyidikan, tercantum beberapa lokasi berbeda, mulai dari Blok 5 Perumahan Pasaman Indah Nagari Lingkuang Aur Timur, Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua, hingga blok K 21 Dusun Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua timur.

“Perbedaan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut unsur esensial tindak pidana. Ketidakjelasan locus delicti dan mengakibatkan proses penyidikan kehilangan dasar hukum,” ujar Yasser Mandela, SH, MH, kuasa hukum MI.

Tidak Ada Olah TKP

Pihak kuasa hukum juga menyatakan penyidik tidak pernah melakukan olah tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan keterangan saksi-saksi Pemohon. Tidak ditemukannya Berita Acara olah TKP menunjukkan penyidikan dilakukan secara prematur, sehingga ketiadaan olah TKP memperkuat dugaan bahwa penyidikan tidak didasarkan pada verifikasi faktual serta prinsip kehati-hatian dan due process of law.

Tempus delicti Dinilai Kabur

Terkait tempus delicti,kuasa hukum menjelaskan pada 1 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, MI berada di luar rumah bersama sejumlah saksi. Tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pidana, sementara Visum et Repertum dinilai tidak dapat memastikan waktu terjadinya perbuatan. “Dengan tempus delicti tidak jelas, unsur waktu peristiwa pidana tidak terpenuhi secara hukum formal,” jelas kuasa hukum.

Pemeriksaan Awal Tanpa Pendampingan Hukum

Kuasa hukum juga menyoroti pemeriksaan awal MI pada 6 November 2025 yang dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum. Pendampingan baru diberikan pada pemeriksaan lanjutan tanggal 8 November 2025. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 54 dan 56 KUHAP, sehingga keterangan MI dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Dugaan Tekanan dan intimidasi

Tim kuasa hukum mengungkap dugaan tekanan fisik dan psikis terhadap MI selama proses pemeriksaan, ditunjukkan dengan kondisi fisik MI pasca pemeriksaan. Dugaan intimidasi tersebut dinilai semakin menguatkan dalil adanya cacat formil dalam proses penyidikan.

Ketidakjelasan locus delicti dan tempus delicti

Berdasarkan fakta persidangan, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap MI dilakukan secara prematur, tidak sah, dan mengandung cacat formil. Ketidakjelasan serta pertentangan locus delicti dan tempus delicti dalam seluruh produk hukum Termohon dinilai menyebabkan penyidikan dilakukan tanpa dasar peristiwa pidana yang pasti, sehingga bersifat obscuur libel dan cacat formil.

Pernyataan Ahli Pidana

Pendapat tersebut, menurut kuasa hukum, diperkuat oleh keterangan Ahli Pidana Erdiansyah, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa jika locus delicti dan tempus delicti tidak jelas dan tidak tepat, maka seluruh proses hukum pidana menjadi tidak sah menurut hukum. “Perbedaan tersebut bukanlah kesalahan administratif semata, melainkan menyentuh inti peristiwa pidana dan menghilangkan kepastian hukum mengenai tempat kejadian perkara. Akibatnya, seluruh upaya paksa dilakukan terhadap MI mengandung cacat formil dan tidak sah,” ungkap kuasa hukum.