Jakarta – Seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada hari ini, Rabu (24/12).
Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, penetapan UMP 2026 paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025.
“Khusus untuk tahun 2026,Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis,Selasa (16/12).
Yassierli menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk penetapan.
Ketentuan ini diatur dalam PP Pengupahan yang telah ditandatangani presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).
Dalam PP tersebut,gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli menyebut PP Pengupahan 2026 disusun melalui kajian dan pembahasan yang panjang. pemerintah menggunakan formula baru dalam penetapan upah tahun depan.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9,” jelasnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut putusan mahkamah Konstitusi.
“Tentunya, kebijakan Bapak presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” kata yassierli.
Sebagai perbandingan, pada 2025 penetapan UMP masih mengacu pada Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan nilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sejumlah provinsi telah mengumumkan UMP 2026.
Sumatera Utara menetapkan UMP sebesar Rp3.228.971 (naik 7,9 persen), Sumatera Selatan Rp3.942.963 (naik 7,10 persen), dan Kalimantan Tengah Rp3.686.138 (naik 6,12 persen) sekaligus menetapkan UMSP.
Sulawesi Utara menetapkan UMP Rp4.002.630 (naik Rp227.205), Sulawesi Selatan Rp3.921.088 (naik 7,21 persen), dan Nusa Tenggara Barat Rp2.673.861 (naik 2,7 persen).
Sumatera Barat menetapkan UMP Rp3.182.955 (naik 6,3 persen) serta UMSP Rp3.214.846, sementara Gorontalo menetapkan UMP Rp3.405.144 (naik 5,7 persen).







