Tutup
EkonomiIndustriNewsRegulasi

Jabar Umumkan UMP Naik, Sektor Industri Unggulan Terdampak

353
×

Jabar Umumkan UMP Naik, Sektor Industri Unggulan Terdampak

Sebarkan artikel ini
daftar-lengkap-umk-jawa-barat-2026:-kota-bekasi-tertinggi-rp5,9-juta
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026: Kota Bekasi Tertinggi Rp5,9 Juta

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026.Kenaikan UMP ditetapkan sebesar 0,7 persen.

Selain UMP, Upah Minimum Sektoral (UMS) kabupaten/kota juga mengalami kenaikan. UMS naik sebesar 0,9 persen.

dengan penetapan ini, UMP Jawa Barat kini menjadi Rp2.317.601. Sementara UMS ditetapkan sebesar Rp2.339.995.

Kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026 dan Keputusan Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang UMSP Jawa Barat Tahun 2026.

Dedi Mulyadi menjelaskan, sejumlah sektor mengalami kenaikan upah minimum.

Di antaranya sektor konstruksi gedung hunian, perkantoran, industri, jasa pekerjaan konstruksi pra-pabrikasi bangunan gedung, serta konstruksi bangunan sipil jalan.

Kenaikan UMS juga berlaku bagi sektor konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang (flyover) dan underpass.

Sektor lain yang mengalami kenaikan adalah konstruksi jaringan irigasi dan drainase, konstruksi khusus bangunan sipil lainnya, hingga jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai, dan udara.

Selain UMP dan UMS, pemprov Jawa Barat juga menyetujui seluruh usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Dedi Mulyadi menegaskan, wilayah industri masih menjadi daerah dengan besaran upah tertinggi di Jawa Barat.

Menanggapi pro dan kontra terkait besaran kenaikan upah, Pemprov Jawa Barat memastikan telah mengambil posisi di tengah.

“Pemerintah menilai keputusan ini bersifat akomodatif dengan tetap mempertimbangkan stabilitas ekonomi daerah,” kata Dedi.

“Sekaligus menjaga iklim investasi agar tidak hanya terpusat di satu wilayah, melainkan dapat menyebar ke berbagai kawasan industri baru di Jawa Barat,” lanjutnya.

berikut daftar UMK 2026 di Jawa Barat:

* Kota bekasi: Rp5.992.931,93
* Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
* Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
* Kota Depok: Rp5.522.662
* Kota Bogor: Rp5.437.203
* Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
* Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
* Kota Bandung: Rp4.737.678
* Kota Cimahi: Rp4.090.568
* Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
* Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
* Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
* Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
* Kabupaten Subang: Rp3.737.482
* Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
* Kota Sukabumi: Rp3.192.807
* Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
* Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
* Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
* Kota Cirebon: Rp2.878.646
* Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
* Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
* Kabupaten Garut: Rp2.472.227
* Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
* Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
* Kota banjar: Rp2.361.777,09
* Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) akhirnya memutuskan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Kali ini pihaknya menjadwalkan RUPSLB pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 14.00 WIB. Jadwal tersebut mundur dari rencana semula pada tanggal 11 Juni 2026. RUPSLB ini akan membahas rencana MDKA yang akan melaksanakan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) IV…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com – JAKARTA. Nilai tukar rupiah masih berada dalam tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjelang paruh kedua tahun 2026. Meski berbagai langkah stabilisasi telah ditempuh oleh Bank Indonesia (BI), sejumlah ekonom menilai penguatan rupiah secara berkelanjutan masih menghadapi tantangan besar dari faktor eksternal maupun domestik. Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,20% secara harian ke level Rp…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) memberikan tanggpan atas dampak rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Melalui beleid tersebut, aktivitas ekspor sejumlah komoditas SDA bakal melalui satu pintu. Sekretaris Perusahaan Vale Indonesia, Ranty Astari Rachman mengatakan, pihaknya memahami bahwa pemerintah berencana menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA untuk memperkuat tata kelola…