Tutup
BisnisEkonomiPerbankan

UMK 2026 Jabodetabek: Bekasi Ungguli, Daerah Lain Mengikuti

175
×

UMK 2026 Jabodetabek: Bekasi Ungguli, Daerah Lain Mengikuti

Sebarkan artikel ini
daftar-ump/umk-jabodetabek-2026,-bekasi-tertinggi-nyaris-rp6-juta
Daftar UMP/UMK Jabodetabek 2026, Bekasi Tertinggi Nyaris Rp6 Juta

Jakarta – Pemerintah daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) telah menetapkan Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

UMK ini akan menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kota Bekasi mencatatkan UMK tertinggi di Jabodetabek untuk tahun 2026, yakni Rp5.992.931,93.

kabupaten Bekasi menyusul dengan UMK sebesar Rp5.938.885 per bulan. Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu, UMK terendah berada di Kota Bogor sebesar Rp5.437.203 per bulan.

Kabupaten Bogor juga memiliki UMK yang relatif rendah, yakni Rp5.161.769 per bulan. Penetapan UMK di wilayah Bogor ini juga dilakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.

Berikut daftar lengkap UMK 2026 di wilayah Jabodetabek:

  1. Jakarta: Rp5.729.876 (naik 6,17 persen)
  2. Kota Bogor: Rp5.437.203 (naik 6,05 persen)
  3. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769 (naik 5,83 persen)
  4. Kota Depok: Rp5.522.662 (naik 6.29 persen)
  5. Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,5 persen)
  6. Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)
  7. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93 (naik 5,31 persen)
  8. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885 per bulan (naik 6,84 persen)

Di Depok, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp5.522.662 per bulan, naik 6,29 persen.

gubernur Banten menetapkan UMK Kota Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,5 persen dibandingkan tahun ini.

Untuk Kabupaten Tangerang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen.

UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen dibandingkan tahun ini.