Tutup
Regulasi

Klaim Saham Tidak Bertuan: Panduan Lengkap dari KSEI

147
×

Klaim Saham Tidak Bertuan: Panduan Lengkap dari KSEI

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Investor pasar modal yang memiliki saham tak bertuan atau belum terurus masih memiliki waktu untuk mengajukan klaim kepemilikan. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan waktu hingga lima tahun bagi investor maupun ahli waris untuk mengklaim aset tersebut.

Ketentuan ini sejalan dengan regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 9/2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset Tidak Diklaim di Pasar Modal. Regulasi ini mengatur mekanisme penelusuran dan klaim aset yang kepemilikannya belum jelas secara bertahap.

Direktur KSEI, Imelda Sebayang, menjelaskan bahwa investor memiliki hak untuk mengklaim efek yang tidak didematerialisasi dalam jangka waktu lima tahun sejak POJK diundangkan.

Dematerialisasi sendiri adalah proses pengalihan efek dari warkat fisik menjadi warkat elektronik. Efek tersebut akan dikreditkan ke rekening titipan sebagai infrastruktur perlindungan aset yang disiapkan oleh KSEI bersama OJK.

Namun, jika pemilik efek tidak dapat dihubungi dan proses dematerialisasi tidak dilakukan hingga akhir masa lima tahun, efek tersebut akan dikategorikan sebagai aset tidak diklaim. Meskipun begitu, Imelda menegaskan bahwa hak investor maupun ahli waris untuk mengajukan klaim tetap terbuka selama periode lima tahun tersebut.

Dalam praktiknya, partisipan pasar modal seperti perusahaan efek dan bank kustodian wajib melakukan upaya aktif, termasuk mengirimkan pemberitahuan atau menghubungi investor terkait keberadaan efek tersebut.

Terhadap aset yang akhirnya ditetapkan sebagai tidak diklaim, OJK berwenang menunjuk pihak tertentu untuk melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan aset tersebut sesuai ketentuan Pasal 26 POJK 9/2025.

_Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Redaksi tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca._