Tutup
EkonomiPerbankanPerdaganganTeknologi

Bea Cukai Genjot Penerimaan, AI Awasi, Target Rp336 T

178
×

Bea Cukai Genjot Penerimaan, AI Awasi, Target Rp336 T

Sebarkan artikel ini
cukai-mbdk-batal,-ini-strategi-djbc-capai-target-rp336-t-pada-2026
Cukai MBDK Batal, Ini Strategi DJBC Capai Target Rp336 T pada 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada tahun 2026.

Target ambisius ini akan dioptimalkan meski rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) urung dilakukan tahun depan.

Bagaimana strategi DJBC untuk mencapai target tersebut?

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan penguatan pengawasan dan penegakan hukum berbasis risiko menjadi fokus utama.

Selain itu, DJBC juga akan memperluas basis penerimaan pada bea masuk, bea keluar, dan cukai.

“Pada bea masuk, strategi difokuskan pada pengembangan Smart Customs berbasis AI,” ujar nirwala, Selasa (30/12).

AI akan dimanfaatkan untuk penelitian nilai pabean, klasifikasi barang, FTA, dan penjaluran risiko.

Optimalisasi alat pemindai dan profiling risiko berbasis AI juga akan dilakukan untuk menekan undervaluation, misdeclaration, dan kebocoran penerimaan.

Untuk bea keluar, penerimaan akan ditingkatkan melalui ekstensifikasi komoditas baru seperti emas dan batubara.

Penguatan Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) dengan modernisasi laboratorium dan peningkatan kompetensi SDM juga menjadi bagian dari strategi.

Di bidang cukai, fokus diarahkan pada penguatan Operasi Serentak dan Terpadu pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Pengawasan pemesanan pita cukai berbasis AI juga akan ditingkatkan.

Tujuannya adalah meningkatkan penerimaan melalui penurunan rokok ilegal dan peningkatan kepatuhan tanpa menambah beban tarif.

Target penerimaan DJBC sebesar Rp336 triliun untuk 2026 telah memperhitungkan pengenaan bea keluar atas komoditas emas dan batubara.

Penyesuaian target ini dilakukan seiring dengan dinamika kebijakan fiskal.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui Bea Cukai yang profesional dan berintegritas,” tegas Nirwala.

Sebelumnya, cukai MBDK disepakati pemerintah dan DPR dalam APBN 2026, namun kemudian dibatalkan oleh Menteri Keuangan.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia.

“Memang kami belum akan menjalankan. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang,” ujar Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR,Senin (8/11).

DJBC mencatat penerimaan bea cukai sebesar Rp269,4 triliun per November 2025,tumbuh 4,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy).

capaian ini setara dengan 89,3 persen dari target APBN 2025.

Bea masuk tercatat sebesar Rp44,9 triliun atau turun 5,8 persen (yoy), sementara penerimaan bea keluar sebesar Rp26,3 triliun atau tumbuh 52,2 persen (yoy).

Kenaikan harga crude palm oil (CPO) di pasar global menjadi pendorong utama pertumbuhan bea keluar.

Penerimaan sektor cukai terealisasi sebesar Rp198,2 triliun atau tumbuh 2,8 persen (yoy), meskipun dihadapkan pada penurunan produksi rokok, khususnya rokok golongan I.

“Capaian ini menunjukkan ketahanan penerimaan di tengah dinamika ekonomi dan industri,” pungkas Nirwala.