Tutup
AsuransiInvestasiPerbankanRegulasi

Kemenkeu Pacu Dana Pensiun Investasi, Pasar Modal Menguat

74
×

Kemenkeu Pacu Dana Pensiun Investasi, Pasar Modal Menguat

Sebarkan artikel ini
pemerintah-mau-kerek-batas-investasi-dapen-asuransi-ke-saham-jadi-20%
Pemerintah Mau Kerek Batas Investasi Dapen-Asuransi ke Saham Jadi 20%

Jakarta – Kabar baik bagi pasar modal! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan batas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8 persen menjadi 20 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar saham dan memperkuat fondasi pasar modal Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan,kenaikan batas investasi ini sementara hanya berlaku untuk saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45.

“Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen. Tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45,” kata Purbaya usai rapat di Jakarta, Jumat (30/1).

Purbaya menargetkan aturan lengkap mengenai investasi dana pensiun ini selesai dalam satu minggu.

Dengan demikian, dana pensiun dan asuransi dapat segera menyalurkan investasinya sesuai batas baru. “Seminggu juga kelar,” ujarnya.

Pemerintah akan memantau ketat implementasi kebijakan ini untuk meminimalkan manipulasi pasar.

“Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau goreng-gorengan bisa dikurangi semaksimal mungkin,” tegas Purbaya.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat stabilitas pasar modal di tengah gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Peningkatan alokasi investasi ini diharapkan mendorong partisipasi institusi besar di pasar modal dan memperkuat likuiditas.

“Tapi yang jelas bahan bakar ke kapital market jadi ada lebih besar dibanding sebelumnya,” pungkas Purbaya.