Jakarta – Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 1,17 triliun yang menjerat 14.000 investor menjadi perhatian serius.
Ekonom Universitas Binawan, Farouk abdullah Alwyni, menyoroti lemahnya pengawasan regulator dan tata kelola industri fintech lending syariah sebagai penyebab utama.
menurut Farouk, skala kerugian yang besar dan durasi masalah yang lama tanpa terdeteksi mengindikasikan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum efektif.
“Pengawasan masih terlalu bertumpu pada kepatuhan administratif dan prosedur formal,” ujar Farouk, Senin (9/2/2026).
Model pengawasan yang ada dinilai kurang mampu menangkap kompleksitas dan potensi manipulasi dalam aktivitas ekonomi digital.
Ketiadaan skema perlindungan dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memperparah kerentanan konsumen fintech lending terhadap kerugian.
Dari sudut pandang keuangan syariah, Farouk menekankan dimensi etik dan moral dalam kasus DSI.
Ia menyoroti lemahnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan bisnis berjalan adil, transparan, dan berbasis sektor riil.
“Dalam praktik, peran DPS kerap lemah dan simbolik,” tegas Farouk.
Kondisi ini menyebabkan fungsi sharia governance gagal berfungsi efektif, sehingga penyimpangan operasional luput dari kontrol etik dan prinsip syariah.
Farouk menyimpulkan bahwa kasus DSI mencerminkan kegagalan ganda, baik dari sisi regulator maupun tata kelola internal keuangan syariah.
“Terdapat kegagalan OJK dalam membangun sistem pengawasan efektif yang berbasis risiko dan substansi ekonomi. Di sisi lain, terdapat kegagalan internal keuangan syariah dalam menegakkan tata kelola syariah yang independen melalui DPS,” pungkasnya.







