Tutup
EkonomiPerbankan

Pemerintah Siapkan Transisi PBI JKN, Layanan Kesehatan Berjalan

177
×

Pemerintah Siapkan Transisi PBI JKN, Layanan Kesehatan Berjalan

Sebarkan artikel ini
mensos-siapkan-transisi-penonaktifan-pbi-jkn-2-hingga-3-bulan
Mensos Siapkan Transisi Penonaktifan PBI JKN 2 hingga 3 Bulan

Jakarta – Pemerintah menyiapkan masa transisi 2-3 bulan sebelum menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).Tujuannya, memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, langkah ini diambil untuk meminimalisir dampak negatif bagi masyarakat.

“Mekanisme tersebut akan dituangkan dalam surat edaran atau keputusan bersama sebagai pedoman bagi fasilitas kesehatan,” ujar Saifullah, seperti dikutip dari Antara.

Penegasan ini disampaikan usai pertemuan terbatas bersama menteri Kesehatan, Menko PMK, dan Kepala BPJS Kesehatan di jakarta, Senin (23/2).

Kebijakan ini menjawab kekhawatiran fasilitas kesehatan terkait pembiayaan peserta yang datanya masih dalam proses pemutakhiran.

Pemerintah ingin memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak saat membutuhkan layanan di rumah sakit,puskesmas,maupun klinik selama masa transisi.

Proses pembaruan data akan berjalan simultan dengan keberlanjutan pelayanan kesehatan. Dengan begitu, hak masyarakat atas akses kesehatan tetap terlindungi.

Kemensos melaporkan, lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN sedang diverifikasi ulang kelayakannya oleh BPS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah dalam dua bulan ke depan.

Hasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap menerima bantuan iuran atau dialihkan menjadi peserta mandiri.

Pemutakhiran data ini bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4/2025.

Kemensos memastikan anggaran PBI tidak dikurangi atau dialihkan. Prinsip utama kebijakan ini adalah menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak, dari total 96,8 juta peserta penerima manfaat BPJS segmen PBI-JKN.