Jakarta – Lembaga Pengelola Dana pendidikan (LPDP) tengah menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari unggahan video viral oleh seorang alumni penerima beasiswa LPDP, @sasetyanigtyas.
Suami dari alumni tersebut diketahui juga sedang menempuh pendidikan S3 dengan beasiswa LPDP.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan sanksi. Sanksi tersebut berupa penarikan biaya beserta bunga yang telah dikeluarkan LPDP untuk membiayai pendidikan suami dari alumni tersebut.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan yang bersangkutan dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya termasuk bunganya,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari, Senin (23/2).
Lantas, berapa sebenarnya dana yang dikeluarkan LPDP untuk membiayai satu penerima beasiswa?
berdasarkan Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2025, penerima beasiswa LPDP berhak menerima Dana Studi dengan komponen dan besaran yang diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP.
Durasi pembiayaan disesuaikan dengan masa studi yang tercantum dalam Letter of Guarantee (LoG).
Berikut rincian komponen dana beasiswa yang ditanggung LPDP:
Dana pendidikan:
* Dana SPP (Tuition Fee): Sesuai tagihan kampus, dibayarkan langsung ke universitas.
* Dana pendaftaran: Sesuai kampus, dibayarkan satu kali setelah diterima.
* Dana Tunjangan Buku: Rp10 juta per tahun.
* Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi:
* Tesis tanpa laboratorium: Rp30 juta
* Tesis dengan laboratorium: Rp50 juta
* Disertasi tanpa laboratorium: Rp120 juta
* Disertasi dengan laboratorium: Rp150 juta
* Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional:
* Dalam negeri: Rp5 juta
* Luar negeri: Rp15 juta
* Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional: Rp15 juta – Rp25 juta (1 kali untuk magister/spesialis, 2 kali untuk doktoral).
Biaya Pendukung:
* Dana Transportasi: Sesuai kebutuhan dan transportasi umum di negara studi.
* Dana Aplikasi Visa: Sesuai kebutuhan visa pelajar dan residence permit.
* Dana Asuransi Kesehatan: Maksimal Rp29 juta.
* Dana Kedatangan: Maksimal 2 kali Dana Hidup Bulanan.
* Dana Hidup Bulanan: Sesuai lokasi (contoh: London, Inggris: 1.900 poundsterling).
* Dana keadaan Darurat (Force Majeure): Biaya transportasi kepulangan atau biaya lain jika terjadi kondisi darurat.
* Dana Lomba Internasional:
* individu: Maksimal Rp30 juta
* Kelompok: maksimal Rp100 juta
* Dana Tunjangan Keluarga: 25% dari Dana Hidup Bulanan (maksimal 2 anggota keluarga).
* Insentif kelulusan: 50% dari Dana hidup Bulanan pada durasi studi yang tersisa.
* Dana Ujian Keterampilan: Maksimal Rp5 juta.







