Tutup
News

APPI Ungkap Empat Karakter Debitur Pembiayaan Otomotif

122
×

APPI Ungkap Empat Karakter Debitur Pembiayaan Otomotif

Sebarkan artikel ini
4-tipe-karakter-debitur-pembiayaan-industri-otomotif
4 Tipe Karakter Debitur Pembiayaan Industri Otomotif

Jakarta – Industri pembiayaan otomotif terus berupaya menekan angka kredit bermasalah atau non-performing financing (NPF). Salah satu strategi utamanya adalah dengan memahami karakter debitur.

Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Gusti Wira Susanto, memaparkan empat tipe karakter debitur yang umum dijumpai dalam industri ini.

Menurutnya, sekitar 90% debitur termasuk dalam kategori nasabah yang memiliki kemauan dan kemampuan untuk membayar angsuran.

Namun,ada pula debitur yang beritikad baik tetapi mengalami kesulitan keuangan sementara.

“Jangan dijual mobilnya, jangan digadaikan,” imbau Gusti dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menyarankan agar debitur yang mengalami masalah keuangan segera menghubungi perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau perpanjangan tenor.

Tipe debitur lainnya adalah mereka yang mampu membayar tetapi tidak mau, serta debitur yang tidak mau dan tidak mampu membayar angsuran.

Debitur tipe terakhir ini seringkali menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit, praktik yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Gusti menyoroti kompleksitas masalah ini pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019 terkait eksekusi jaminan fidusia.

Putusan tersebut memunculkan syarat kesukarelaan debitur dan membuka ruang bagi keharusan melalui pengadilan dalam kondisi tertentu.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum organisasi kemasyarakatan yang mengklaim melindungi debitur gagal bayar,serta mendorong praktik jual beli kendaraan bermasalah.

Selain itu, Gusti juga menyoroti tindakan penagihan yang dilakukan oknum tenaga penagih di luar prosedur, termasuk penggunaan kekerasan dan intimidasi.

Ia menegaskan bahwa tenaga penagih harus bertindak berdasarkan mandat yang jelas, berbadan hukum, membawa dokumen lengkap, serta memiliki sertifikasi profesi yang dikeluarkan lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terdaftar.