Jakarta – Pemerintah daerah (Pemda) memiliki wewenang penuh dalam memutuskan moratorium pembangunan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.
Menurut Ferry, banyak kepala daerah yang berencana melakukan moratorium izin pembangunan ritel modern.
Alasannya, keberadaan ritel modern diduga melanggar aturan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
“Moratorium itu haknya pemerintah daerah, bukan Kementerian Koperasi,” tegas Ferry di kantornya, Kamis (26/2).
Ferry menilai, langkah moratorium ini bijak untuk memaksimalkan potensi pedagang dan koperasi daerah.
Ia mencontohkan, beberapa daerah yang tidak memperbolehkan ritel modern tetap berjalan dengan baik.
“di Sumatera barat itu jelas kok nggak kiamat juga. Di Aceh juga gitu nggak ada masalah juga kok begitu,” ujarnya.Lebih lanjut, Menkop mempertimbangkan untuk mereview Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Koordinasi dengan kementerian terkait akan dilakukan untuk menciptakan aturan yang adil.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun, melaporkan dampak buruk penerapan Perpres 112/2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi 2015 bagi pedagang kaki lima.
Jumlah anggota APKLI merosot dari 6,1 juta pada 2007 menjadi 3,9 juta pada akhir 2025 akibat kehadiran ritel modern.
“Sejak 2007 ada Perpres 112/2007 sampai 2025 sudah ada 2,2 juta warung kelontong yang terkikis,” kata Ali.







