Tutup
News

Hendra Wadi Bebas: PT Padang Batalkan Vonis Narkoba

58
×

Hendra Wadi Bebas: PT Padang Batalkan Vonis Narkoba

Sebarkan artikel ini
pt-padang-bebaskan-hendra-wadi-dari-kasus-narkotika,-langsung-keluar-lp-talu
PT Padang Bebaskan Hendra Wadi dari Kasus Narkotika, Langsung Keluar LP Talu

Pasaman Barat – Kabar baik untuk Hendra Wadi. Pengadilan Tinggi (PT) Padang membatalkan vonis penjara dalam kasus narkotika yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat.

Majelis hakim banding PT Sumbar membebaskan Hendra Wadi dari segala tuntutan.

“Hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Namun, setelah memeriksa kembali fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum, majelis memutuskan membatalkan putusan pengadilan Negeri Pasaman Barat,” kata M. Doni, penasehat hukum hendra wadi, Jumat (27/2/2026).

Putusan dengan Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG itu diucapkan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Doni menjelaskan, majelis hakim membatalkan putusan PN Pasaman Barat Nomor 229/Pid.sus/2025/PN Psb., tanggal 5 Januari 2026, dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Hendra Wadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair maupun Subsidair.

“Majelis hakim PT memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” terang Doni. Biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada negara.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan sabu.

Majelis hakim juga menetapkan status barang bukti yang diajukan dalam persidangan, termasuk sejumlah paket sabu, alat hisap, handphone, uang tunai, dan dompet, dikembalikan kepada Hendra Wadi.

Doni menyambut baik putusan ini sebagai wujud tegaknya keadilan. Ia menegaskan bahwa kliennya sejak awal tidak terbukti secara sah menguasai atau memiliki narkotika.

Pada Jumat (27/2/2026), doni menjemput Hendra Wadi di Lembaga Pemasyarakatan Talu Pasaman Barat.

Hendra Wadi disambut haru oleh ibu dan keluarganya setelah menjalani proses hukuman dan ditahan selama sepuluh bulan.