Padang – Aksi pencurian kabel tower telkomsel di kawasan Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang berhasil digagalkan. Pelaku tepergok teknisi yang sedang melakukan pengecekan.
Peristiwa ini terjadi Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan By Pass KM 7,Kelurahan Pasar Ambacang.
Kasat Reskrim Polresta padang,Kompol Muhammad Yasin menjelaskan,kejadian bermula saat pelapor menerima notifikasi tower Telkomsel tidak berfungsi.”Pelapor bersama teknisi langsung ke lokasi untuk pemeriksaan,” ujar Kompol Yasin, Rabu (1/4/2026).
Setibanya di lokasi, mereka mendapati seorang pria tak dikenal sedang mencuri kabel tower. Pelapor dan rekannya langsung mengamankan pelaku.
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera tiba di lokasi setelah dihubungi. Polisi mengamankan pelaku pada Selasa (31/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Pelaku diketahui berinisial AJ (24), warga Pasaman Barat.
“Kami amankan barang bukti berupa kabel tower sepanjang empat meter dan satu motor Yamaha Xeon tanpa plat nomor,” kata Yasin.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi.
Pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 butir f UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang,” pungkas Kasat Reskrim.







